PINUSI.COM - Kejaksaan Negeri New York menyerahkan tiga barang antik Indonesia senilai USD405.000 atau Rp6,2 miliar.
Upacara repatriasi digelar di kantor Kejaksaan di pusat Kota Manhattan, New York.
Dokumen protokol tersebut ditandatangani oleh Konsul Jenderal di New York, dan Asisten Kejaksaan Negeri Kepala Unit Perdagangan Barang Antik Matthew Bogdanos.
Ketiga benda antik tersebut adalah patung perunggu bergambar Buddha bertakhta, patung perunggu bergambar Wisnu berdiri, dan relief batu dua sosok duduk dari zaman Majapahit.
Mereka dibebaskan dari tuntutan kegiatan kriminal oleh Subhash Kapoor, mantan pedagang seni.
Penyerahan ini merupakan contoh yang sangat baik dari kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan dan aparat penegak hukum, untuk menghentikan perdagangan ilegal dan penjualan barang-barang tersebut.
Pada 2021 Kejaksaan juga telah mengembalikan tiga barang antik dari kasus yang sama kepada Pemerintah Indonesia, melalui KJRI New York.
Upacara repatriasi hari ini menunjukkan eratnya hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri New York dan seluruh pihak terkait, atas upaya tak kenal lelah mereka dalam memulihkan benda-benda antik tersebut."
"Tidak hanya mencerminkan kedekatan Indonesia dan Amerika Serikat, repatriasi benda-benda antik tersebut juga menjadi kado berharga dalam rangka perayaan 75 tahun hubungan diplomatik Indonesia dan Amerika Serikat,” tutur Adi, Konsulat KJRI di New York, Rabu (1/5/2024), dikutip dari laman Kemlu.
KJRI akan terus berkoordinasi erat dengan Kejaksaan New York dan pemangku kepentingan di Jakarta, untuk mengembalikan barang tersebut dengan selamat ke Indonesia. (*)