PINUSI.COM - Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan akan mendukung penuh program yang dijalankan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Said Iqbal juga mengaatakan jika Partai Buruh menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
"Intinya kita menerima hasil putusan MK yang telah menetapkan oleh KPU, presiden terpilih dan wapres terpilih. Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional," ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2024.
Said Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya tetep bersikukuh mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia pun meminta Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih untuk mengeluarkan Perpu untuk klaster ketenagakerjaan Omnibus Law.
"Partai Buruh dan serikat buruh jelas, Omnibus law harga mati. Khususnya klaster ketenagakerjaan harus dihapus. Andaikan Bapak Prabowo mendengar aspirasi kami, keluarkan Perpu untuk klaster ketenagakerjaan saja dicabut dari Omnibus Law," ucap Said (*)