PINUSI.COM - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Hari Nugroho menyebut, ada enam posko pengaduan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Posko tingkat provinsi itu di dinas maupun sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI,” ucapnya, Senin (18/3/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menyebut, para pekerja bisa langsung datang ke posko tersebut untuk melapor terkait THR.
Kehadiran posko pengaduan tersebut pun diharapkan bisa mempermudah para pekerja mendapatkan haknya.
Posko tersebut, lanjut Hari, merupakan bentuk layanan yang diberikan pemerintah sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, bagi pekerja atau buruh di setiap perubahan.
Hari pun mewanti-wanti para pelaku usaha untuk membayar THR karyawannya, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Itu diatur bahwa THR dibayarkan H-7, dan itu langkah yang dilakukan DIsnaker dalam rangka monev implementasi pembayaran THR 2024,” ujarnya.
Jelang Lebaran, Hari juga menyebut, pihaknya bakal menyiagakan mediator serta pengawas ketenagakerjaan, untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024.
"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha, apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," jelas Hari.
Untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan secara online, Disnakertransgi DKI belum menyertakan situs dan call canter yang bisa dihubungi.
"Nanti kita akan buat minggu-minggu ini," kata Hari. (*)