PINUSI.COM - Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin mengusulkan pemilihan wali kota dilakukan melalui mekanisme pilkada langsung, setelah Jakarta tak lagi berstatus ibu kota negara.
Hal ini dikatakan Khoirudin menanggapi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini tengah digodok DPR.
“Jangan sampai di Jakarta tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapan kami,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sebagai informasi, saat ini jabatan wali kota dipilih langsung oleh Gubernur DKI Jakarta tanpa melibatkan masyarakat.
Tak hanya itu, pemilihan anggota legislatif (Pileg) pun hanya untuk tingkat provinsi.
Tak ada DPRD II tingkat kota/kabupaten seperti di wilayah lain di Indonesia.
Kedua hal ini merupakan salah satu keistimewaan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun, status tersebut sebentar lagi bakal berubah, seiring pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dengan demikian, status Jakarta sebenarnya bakal sama seperti Papua, Yogyakarta, dan Aceh, yang merupakan daerah istimewa namun wali kota dipilih langsung rakyat.
“Kekhusuan di Papua, Yogyakarta, dan Aceh itu ada pemilihan langsung wali kota. Kemudian, ada juga pemilihan DPRD II.”
“Jakarta itu jumlah penduduknya itu 9,8 juta loh, lebih besar ketimbang Yogkarta,” sambungnya. (*)