PINUSI.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK), yang memutuskan perkara bernomor 90, demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan meloloskan Gibran, merupakan bentuk mematikan moral dan etika.
"Nih Mahkamah Konstitusi (MK) juga sama karena apa, bisa diintervensi oleh kekuasaan."
"Tampak jelas melalui keputusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak antipati, ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya," ucap Megawati.
Megawati menyebut suatu produk legislasi yang dapat disetujui berada di tangan DPR.
"Dalam sistem politik dalam sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik, seharusnya hanya ada satu lembaga di tingkat nasional yang memiliki fungsi legislasi."
"Setiap penambahan materi muatan dalam suatu undang-undang harus lahir melalui proses legislasi di DPR RI, bukan melalui judicial review di MK sebagaimana terjadi akhir-akhir ini."
"Ini ketum partai loh yang ngomong, bukan Ibu Mega secara pribadi loh," tuturanya.
Putri Presiden pertama RI ini juga mengatakan, dalam ranah tersebut, MK memiliki wewenang menguji saja, bukan mengulas balik tujuan.
"MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi, MK itu ya saya yang mendirikan loh," tegas Mega. (*)