PINUSI.COM - Kehadiran juru parkir (jukir) liar di minimarket hingga rumah toko (ruko), meresahkan masyarakat.
Padahal, pelanggan yang ingin berbelanja tidak pernah dikenakan biaya parkir di Alfamart.
Menurut Solihin, Manager Corporate Affairs Alfamart, pelanggan dipastikan tidak perlu membayar tarif parkir.
Jika diperlukan, pelanggan dapat menolak atau tidak peduli dengan keberadaan jukir liar.
"Kita Alfamart tidak pernah mengenakan biaya parkir, sehingga sangat layak kalau kita katakan parkir di Alfamart itu gratis," kata Corporate Affairs Alfamart Solihin di Alfa Tower, Tangerang, dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Sayangnya, masih ada jukir liar di minimarket seperti Alfamart, meskipun pengumuman telah dipasang oleh pihaknya, parkir gratis.
Dia juga mengimbau masyarakat berani menolak tarif jukir liar.
Pemerintah daerah, seperti Dinas Perhubungan, juga telah menyarankan hal yang sama.
"Ini imbauan sudah ada dari pemerintah ya, tinggal keberanian saja, dan kalau kita lihat juga di beberapa tempat itu jelas sudah ada tulisan kok (parkir gratis), selama itu bukan di area pertokoan atau mal-mal ya," jelasnya.
Senada, Afid Hermeily, Direktur Legal and Compliance Alfamidi, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Bahkan, mereka sering menertibkan jukir liar.
"Tapi memang masih ada beberapa juru parkir liar ini masih kembali lagi, kembali lagi."
"Jadi memang harus intens (dilakukan berkala) ya, kita terus monitor," cetus Afid.
Meskipun demikian, timnya terus mengajar dan meminta maaf kepada jukir liar.
Pihaknya akan dengan senang hati berkolaborasi dengan aparat setempat, jika metode ini tidak mendapat respons yang baik dan tetap mangkal.
Sebaliknya, dia terus bekerja sama dengan pemerintah setempat, untuk memastikan praktik jukir liar segera dihentikan.
Dia mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan larangan di beberapa wilayah karena keberadaan jukir liar.
"Kita juga tentu terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan, dan ini sudah menjadi atensi, khususnya di Jakarta dan beberapa daerah itu sudah mengeluarkan regulasi untuk lahan parkir," bebernya. (*)