PINUSI.COM - Badan Legilslasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati calon gubernur dan calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), dan dapat berlangsung dua putaran.
Awalnya, Baleg DPR bersama pemerintah sempat disepakati kontestasi berlangsung hanya satu putaran.
"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Kemudian, Supratman menjelaskan, dari sembilan fraksi, terdapat dua yang tidak setuju.
Fraksi Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak setuju pemilu berjalan dua putaran.
"Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lainnya menyatakan setuju," ucap Supratman.
Fraksi Golkar berpandangan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimate jika diambil dari suara terbanyak, karena dipilih mayoritas rakyat.
Sedangkan dari Fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus 1 untuk calon kepala daerah terpilih, menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.
Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati Pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran, dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak.
Hal ini untuk membedakan dari pilpres, lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1. (*)