PINUSI.COM - PT Pertamina (Persero) berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, karena telah mempercepat pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Pembayaran ini merupakan kompensasi atas kekurangan penerimaan yang disebabkan oleh harga jual eceran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite pada 2023, sebesar Rp43,52 triliun (termasuk pajak).
Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merevisi nilai kompensasi untuk operasi penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite.
Menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, perbedaan harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU, telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM, atas dukungannya kepada perseroan."
"Dengan mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada Triwulan IV 2023."
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan, dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina, untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," kata Nicke lewat keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Nicke mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan distribusi BBM, termasuk melaksanakan program BBM Satu Harga.
"Pertamina mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli masyarakat, dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite."
"Kami mengimbau masyarakat mengonsumsi BBM bersubsidi secara bijak, dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan, sebagai salah satu bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah," ajaknya.
Nicke menjelaskan, di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu dan tekanan terhadap mata uang rupiah saat ini, penggunaan BBM harus dipertimbangkan dan disalurkan dengan tepat sasaran.
Ini akan membantu pemerintah mengelola devisa dan anggaran negara.
"Pertamina akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak."
"Upaya-upaya tersebut antara lain, pertama, Pertamina menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time, untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak," paparnya.
Dia menyatakan, Pertamina telah membuat sistem peringatan yang mengirimkan sinyal kesalahan, dan diawasi langsung dari pusat komando Pertamina.
Sistem ini memungkinkan Pertamina melacak transaksi tidak wajar, seperti pengisian solar lebih dari 200 liter, atau pengisian BBM PSO ke kendaraan yang tidak memiliki nopol.
Dari 1 Agustus 2022 hingga Triwulan I 2024, Pertamina telah berhasil mengurangi kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 281 juta, atau sekitar Rp4,4 triliun.
"Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU."
"Pertamina berkomitmen melakukan digitalisasi di seluruh SPBU Pertamina yang mencapai lebih dari 8000 SPBU, termasuk SPBU yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)."
"Dan hasilnya, hingga saat ini 82% SPBU telah terkoneksi secara nasional."
"Semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, akan semakin memudahkan monitoring dan pengawasan atas penyaluran BBM bersubsidi," jelasnya.
Ketiga, Pertamina terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH), untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Keempat, Pertamina mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Program Subsidi Tepat secara online, untuk menemukan pelanggan yang berhak dan memantau konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite.
"Selama tahun 2023, Pertamina berhasil melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite, sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah."
"Realisasi penyaluran selama 2023 untuk JBT Minyak Solar sebesar 17,4 juta KL, dan JBKP Pertalite adalah 30,0 juta KL," paparnya. (*)