DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto

Oleh farizSaturday, 25th May 2024 | 18:00 WIB
DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto. Foto: iStock

PINUSI.COM - Pada Rabu (22/5/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto.

Hal ini terjadi saat mata uang digital mengalami kekosongan hukum yang signifikan.

Dengan dukungan Partai Republik, Undang-undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21, disahkan dengan suara bipartisan 279-136, menurut Reuters. Bagaimana Senat akan bertindak?

Selain organisasi industri dan pendukung kripto, para pendukung UU di Kongres AS berpendapat, UU tersebut akan membantu pertumbuhan industri dan memberikan kejelasan aturan.

Namun, SEC membuat pernyataan yang tidak konsisten.

Gary Gensler, ketua Bursa Efek Amerika Serikat (SEC), menyatakan UU tersebut akan membuat perbedaan peraturan baru, dan melemahkan standar yang telah ada selama bertahun-tahun tentang pengawasan kontrak investasi.

"UU ini menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur," tuturnya.

Menurut Gensler, aset kripto harus dilindungi oleh hukum yang sama seperti aset lainnya.

Ia juga menyatakan undang-undang ini akan menghilangkan status sekuritas dari kontrak investasi yang tercatat di blockchain.

"UU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri, produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC," jelasnya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta