DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto

Oleh farizSaturday, 25th May 2024 | 18:00 WIB
DPR Amerika Serikat Sahkan Undang-undang yang Atur Mata Uang Kripto
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto. Foto: iStock

PINUSI.COM - Pada Rabu (22/5/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU), untuk membangun kerangka hukum baru terhadap mata uang kripto.

Hal ini terjadi saat mata uang digital mengalami kekosongan hukum yang signifikan.

Dengan dukungan Partai Republik, Undang-undang Inovasi dan Teknologi Keuangan untuk Abad 21, disahkan dengan suara bipartisan 279-136, menurut Reuters. Bagaimana Senat akan bertindak?

Selain organisasi industri dan pendukung kripto, para pendukung UU di Kongres AS berpendapat, UU tersebut akan membantu pertumbuhan industri dan memberikan kejelasan aturan.

Namun, SEC membuat pernyataan yang tidak konsisten.

Gary Gensler, ketua Bursa Efek Amerika Serikat (SEC), menyatakan UU tersebut akan membuat perbedaan peraturan baru, dan melemahkan standar yang telah ada selama bertahun-tahun tentang pengawasan kontrak investasi.

"UU ini menempatkan investor dan pasar modal pada risiko yang tidak terukur," tuturnya.

Menurut Gensler, aset kripto harus dilindungi oleh hukum yang sama seperti aset lainnya.

Ia juga menyatakan undang-undang ini akan menghilangkan status sekuritas dari kontrak investasi yang tercatat di blockchain.

"UU tersebut juga akan memungkinkan penerbit kontrak investasi kripto untuk menyatakan diri mereka sendiri, produk mereka adalah komoditas digital yang tidak tunduk pada pengawasan SEC," jelasnya. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 4 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 4 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 4 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in 3 hours
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in 3 hours
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 3 hours
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 3 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 3 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 3 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB