PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap empat tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan kekerasan (curas), yang kerap beraksi di sekitar wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, empat tersangka yang di tangkap masing-masing berinisial JI, MF, M, dan KD, yang merupakan kakak beradik dalam satu keluarga, yang menjadi sindikat dalam kasus tersebut.
"Jadi kami baru saja menangkap 4 tersangka."
"Dari 4 tersangka ini ada satu fenomena yang unik, yaitu dari tempat tersangka, tiga orang (JI, MF dan KD) adalah saudara kandung atau keluarga," ungkap Binsar saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Gustiyana mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapat dua laporan masyarakat, di mana salah satunya adalah laporan pembegalan terhadap pedagang pecel ayam yang berjualan di sekitar Pademangan.
"Jadi saat itu kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana seorang pedagang pecel ayam menjadi korban pembegalan di jalan saat sedang menuju pulang ke rumah setelah berdagang."
"Korban kemudian terkena bacokan dan dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian, berdasarkan profiling yang didapatkan, petugas langsung menangkap pelaku di lokasi berbeda.
"Kita tangkap di lokasi yang berbeda."
"Sementara, MF sebagai pelaku yang paling tua, sempat melarikan diri ke daerah Pemalang."
"Saat ditangkap mereka melawan petugas, dan juga kita melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas," beberUcapnya.
Gustiyana menambahkan, semua tersangka merupakan residivis dan belum lama ini baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama.
Empat tersangka kerap beraksi di wilayah Pademangan dan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)