PINUSI.COM - Polres Tangsel menangkap staf kelurahan bernama Holid, tersangka perudapaksa remaja berinisial MA (17).
Holid kabur dari kejaran polisi selama dua tahun.
Ia melakukan perbuatan bejatnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2021.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka H,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil, Minggu (26/5/2024).
Agil tidak menjelaskan secara detail kronologi dan lokasi penangkapan Holid, dan kini tersangka dalam tahap pemeriksaan lebih detail
“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.
Namun, ia menyebut mantan staf kelurahan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” ujarnya.
Holid merupakan anggota komite sekolah tempat korban bersekolah.
Holid mengiming-imingi nilai kepada korban, dengan catatan harus berhubungan badan.
Perbuatan itu dilakukan berkali kali oleh Holid, hingga korban hamil dan melahirkan.
Usai melahirkan, bayi korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibatnya, MA mengalami trauma hingga gangguan kejiwaan. (*)