PINUSI.COM - Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP, berharap MPR tak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI, lantaran presiden-wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 itu, memulai kontestasi ini dengan kecurangan.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat, itu ada di sana diwakili."
"Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan."
"Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus kepada wartawan, Jumat (3/5/2023).
Untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran, MPR berdasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Jika gugatan pihak PDIP diterima PTUN, maka MPR bisa saja mempertimbangkan hal itu, dan bisa saja ogah melantik Prabowo-Gibran.
PDIP melayangkan gugatan ke PTUN, setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Dalam putusannya, MK mengaku semua tuntutan dan dalil pemilu curang yang dialamatkan kepada Prabowo-Gibran, tak dapat dibuktikan.
Keduanya dipilih secara sah oleh masyarakat Indonesia tanpa cacat hukum.
"(Kalau PTUN mengabulkan gugatan) bisa tidak dilantik," tegas Gayus.
Sidang perdana gugatan PDIP terhadap putusan MK telah digelar pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Sidang itu tak dapat diliput media massa lantaran berlangsung tertutup.
Gayus juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Intinya, kata Gayus, proses pencalonan Gibran menyalahi peraturan dan menerabas berbagai hukum.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," imbuhnya. (*)