PINUSI.COM - Tiga remaja diamankan aparat Polres Metro Jakarta Pusat di sekitar Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Ketiganya diamankan aparat kepolisian yang tengah melakukan patroli wilayah di sekitar wilayah tersebut.
“Saat tim sedang melaksanakan patroli rutin, perugas melihat segerombolan anak muda yang sedang nongkrong menunggu musuh untuk tawuran,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Aksi kejar-kejaran bak film laga pun sempat terjadi, saat kelompok remaja itu langsung melarikan diri ketika melihat tim patroli melintas.
“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga remaja di Jalan RE Martadinata, Jakarta Pusat.”
“Setelah digeledah, kami menemukan mereka membawa senjata tajam,” jelasnya.
Tiga remaja yang berhasil diamankan itu berinisial MRF (15), RAA (14), dan MZF (19).
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa tiga buah celurit panjang bergagang kayu, serta satu bilah senjata tajam jenis cocor bebek.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Susatyo memastikan, patroli bakal terus dilakukan jajarannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang tengah beristirahat, maupun para pengguna jalan yang melintas pada malam hari.
“Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi pergaulan dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah.
“Tujuannya agar anak tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum ataupun korban aksi kejahatan oleh orang tak bertanggungjawab.”
“Sayangi nyawa anak-anak kita, apabila meregang nyawa ataupun luka sobek saat tawuran di jalanan,” paparnya.
Apabila warga perlu kehadiran polisi, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110, untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. (*)