PINUSI.COM - Pernikahan beda agama yang akan dilaksanakan oleh selebritas Mahalini dan Rizky Febian, direspons oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.
Ia menjelaskan legitimasi pernikahan beda agama di Indonesia.
Jika melakukan pernikahan beda agama, katanya, pemerintah hanya mencatat pernikahan, sedangkan hubungan suami istrinya sama dengan berzina.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah."
"Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya."
"Artinya, perkawinan beda agama itu, saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," ungkap Kiai Cholil melalui akun X-nya.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, jika pasangan berbeda agama, undang-undang ini mewajibkan salah satu pasangannya berpindah mengikuti agama pasangannya, dan meminta izin khusus dari Kementerian Agama.
Rais Syuriyah PBNU itu menuturkan, Islam tidak mengakui pernikahan beda agama, dan mengingatkan pasangan yang berencana menikah, untuk mempertimbangkan aspek hukum dan keagamaan ini dengan serius.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan, dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga serta masyarakat secara lebih luas. (*)