PINUSI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, tahun ini para pengemudi ojek online dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Atau Buruh, kedua profesi tersebut masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, driver ojol bekerja dengan sistem kemitraan, sehingga masuk dalam kategori PKWT.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," kata Indah.
Kemnaker juga sudah menjalin komunikasi ke beberapa perusahaan terkait untuk menyosialisasikan aturan ini, baik dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya para pekerja serta kurir logistik.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital, termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," jelas Indah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, para pengusaha wajib membayar THR paling lambat pada H-7 Idulfitri 1445 atau pada 3 April 2024.
"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Ida. (*)