PINUSI.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menyebut hukum di Indonesia banyak dimanipulasi oleh pihak-pihak yang berkuasa, untuk kepentingan pribadi mereka.
Mirisnya, kata dia, kecurangan hukum itu justru dilakukan oleh lembaga penegak hukum sendiri.
“Hukum yang mengandung kebenaran berkeadilan, melawan hukum yang dimanipulasi,” kata Megawati pada penutupan Rakernas V PDIP, di Beach City Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, ditulis pada Senin (27/5/2024).
Megawati menegaskan, sikap partainya jelas melawan ketidakadilan hukum di negara ini.
Baginya, ini adalah sebuah tugas berat yang mesti dituntaskan bersama oleh seluruh kader PDIP.
Ketimpangan hukum yang dipertontonkan, kata dia, tak bisa dibiarkan begitu saja .
“Jadi kalau sikap politik partai, ke depan tidaklah ringan, dan juga bagaimana beratnya pekerjaan rumah untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan," imbuhnya.
Megawati kemudian membeberkan sejumlah kasus hukum yang menurutnya telah dimanipulasi.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90, yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Dia juga menyebutkan nama sejumlah lembaga negara yang yang terlibat dalam penyelewengan hukum, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang terkesan melakukan pembiaran terhadap hal ini.
“Bawaslu, mana saya dengar semprit, tidak ada."
"Kan mestinya semprit tuh keras banget kan, prit, prat, prit, apalagi yang kemarin (Pilpres 2024), mestinya prat, prit, enggak ada. Sepi, sunyi, sendiri,” bebernya.
Selain penyelewengan hukum di Pilpres 2024, penegakan hukum, lanjut Megawati, juga dilakukan dengan sewenang-wenang di sektor lain.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa aktivis lingkungan di Pulau Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50).
“Saya bilang, ini apa benar sih, seperti yang saya bilang tadi, hukum versus hukum."
"Dianya yang benar-benar aktivis lingkungan, katanya dibilang dia bohong. Loh kan gampang, itu yang tadi saya bilang, pembuktian itu kan juga sering dipalsukan, akhirnya toh ya bebas,” paparnya. (*)