PINUSI.COM - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua predator anak berinisial B alias K (52), dan B (12).
Mereka ditangkap lantaran merudapaksa anak di bawah umur.
Keduanya pun hanya bisa tertunduk lemas, saat digelandang polisi.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratmo mengatakan, BS ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang tengah jajan di warung milik tersangka.
“Tidak kuat menahan birahinya, tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ucapnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (27/5/2024).
Sedangkan, tersangka B alias K melakukan tindak kekerasaan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun.
Mirisnya lagi, korban merupakan anak tiri pelaku yang sehari-harinya tinggal satu atap, dengan pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya itu, dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, saat istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Aksi bejat itu sudah dilakukan K berulang kali sejak 2023 lalu.
“Melihat kondisi rumah kosong, tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia belasan tahun,” ujarnya. (*)