PINUSI.COM - Empat orang komplotan jambret yang kerap melakukan aksinya di sekitar kawasan Menteng dan Gambir, Jakarta Pusat, diciduk polisi.
Mereka adalah RF alias Buyung (30) yang berperan sebagai pelaku jambret, dan tiga penadah berinisial NA (31), BJ, dan A.
Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando menyebut, komplotan ini sudah belasan kali menjambret.
RF terakhir kali melakukan aksi penjambretan pada 28 April 2024, dan berhasil diringkus petugas pada 8 Mei 2024.
“Tersangka RF melakukan aksinya di depan Halte Pullman pada 28 April 2024."
"Setelah kami melakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap seminggu kemudian,” ungkapnya kepada awak media, Senin (27/5/2024).
Setelah berhasil menangkap RF, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah hasil curian.
“Tersangka RF telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, dengan rincian sebanyak 9 kali di wilayah Menteng dan 3 lainnya di wilayah Gambir,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari tiga unit ponsel dan satu kendaraan roda dengan.
“Dari belasan kali aksi jambret yang mereka lakukan, diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp80 juta,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk para penadah dijerat pasal 48 KUHP.
“Sampai saat ini kami masih memburu dua tersangka lain berinisial AN dan I,” imbuh Kompol Bayu. (*)