PINUSI.COM - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), bagian dari Subholding Gas Pertamina, membayar sisa obligasi senilai sekitar US$ 396 juta, atau Rp6,37 triliun.
Pelunasan dilakukan tepat waktu pada 2024.
Pelunasan ini merupakan bagian dari pelunasan total nilai obligasi sebesar US$ 1,35 miliar yang diterbitkan pada 2014, dan dicatatkan pada Bursa Saham Singapura.
Pelunasan ini dilakukan sesuai periode jatuh tempo obligasi tersebut.
Nilai pelunasan 2024 sesuai dengan sisa Surat Utang yang masih beredar, setelah manajemen membelinya kembali di tahun 2022 dan 2023.
PGN membeli kembali sebagian Surat Utang ini senilai $400 juta pada 2022.
Kemudian, pada 2023, mereka membeli kembali senilai $553.440.000.
Sebagai bagian dari strategi manajemen atas liabilitas PGN, pelunasan ini bertujuan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan memberikan nilai lebih bagi investor," ujar Direktur Keuangan PGN Fadjar Harianto Widodo, lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).
Fadjar menyatakan, PGN terus memantau perkembangan global terbaru, dan tetap berkomitmen menerapkan program kerja yang telah direncanakan, termasuk rencana investasi tahun ini.
Setelah pelunasan ini, diharapkan kinerja keuangan PGN akan meningkat, terutama dalam hal beban bunga dan memperkuat posisi keuangan perusahaan.
Selain itu, hal ini akan meningkatkan rencana kerja operasi dalam hal peluang pemanfaatan gas bumi selama masa transisi.
PGN akan memainkan peran terdepan dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi, dengan mengintegrasikan infrastruktur eksisting untuk berkembang, termasuk agregasi komoditas gas bumi.
"Dengan integrasi dan agregasi infrastruktur serta molekul gas, maka PGN akan dapat memenuhi kebutuhan demand-demand di titik ekonomi baru, kawasan-kawasan industri baru, melalui berbagai moda transportasi gas dan jenis molekul gas bumi, termasuk CNG LNG, demi pertumbuhan ekonomi baru yang berdampak secara nasional," urai Fadjar. (*)