PINUSI.COM - Dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank BTPN Tbk menjadi bank kustodian bagi individu dan institusi, baik lokal maupun asing.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Pengawas Perbankan OJK Nomor S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank BTPN Tbk, yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.
"Bank BTPN memiliki komitmen sebagai bank umum yang saham perusahaannya telah tercatat di bursa efek, untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal Indonesia."
"Dengan cara melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan pelaku dan pengelola investasi, dengan memanfaatkan produk dan layanan yang selama ini sudah tersedia di Bank BTPN, termasuk layanan Kustodian," kata Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Group BTPN, lewat keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
BTPN bertindak sebagai bank kustodian untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan efek, seperti saham, obligasi, dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksadana, dan juga bertindak sebagai perwakilan bagi pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Oleh karena itu, BTPN dapat menyediakan pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan efek, penyelesaian transaksi, tindakan bisnis, pengelolaan keuangan, dan laporan.
Selain itu, dia menyatakan untuk memberi investor fleksibilitas lebih dalam menentukan tujuan investasinya, pihaknya akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan inovatif yang ada di ekosistem Bank BTPN.
"Selain itu, Bank BTPN juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri melalui jaringan SMBC, yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan," papar Nathan.
Selanjutnya, pihaknya menyatakan layanan kustodian terbaru BTPN, Jenius, akan memungkinkan BTPN memanfaatkan kapabilitas digital Jenius, sebagai solusi keuangan kehidupan melalui kerja sama dengan Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah.
Selain itu, BTPN berkomitmen memenuhi kewajibannya untuk menjamin keamanan dan efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mempengaruhi industri perbankan dan pasar modal.
Termasuk dalam tanggung jawab ini adalah mematuhi peraturan yang melindungi Data Pribadi Konsumen dan Anti Pencucian Uang, serta mencegah pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.
Hal ini akan sangat penting untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, aset mereka disimpan dan diurus dengan baik di Bank BTPN.
"Kami harap layanan kustodian Bank BTPN dapat bantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan."
"Dengan begitu, investasi di pasar modal dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, yang turut membantu mendorong perekonomian negara," paparnya. (*)