Kembali ke Tradisi, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum Berusia 56 Tahun

Oleh farizTuesday, 28th May 2024 | 04:00 WIB
Kembali ke Tradisi, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum Berusia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Permenaker 19/2015 mengembalikan pencairan Jaminan Hari Tua. Foto: Kemnaker

PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Permenaker 19/2015 mengembalikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ini berarti JHT dapat dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Saat ini, Permenaker 2/2022 sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada dasarnya, ketentuan yang berkaitan dengan klaim JHT konsisten dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi pekerja dan serikat buruh.

Pihaknya secara intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai."

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tutur Ida.

Permenaker 19/2015 saat ini masih berlaku.

Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk pekerja yang di-PHK atau diberhentikan.

"Perlu saya sampaikan kembali, Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Ida.

Dia menjelaskan, bagi mereka yang ter-PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku.

Peserta JKP memiliki tiga manfaat dari program ini, yaitu manfaat uang tunai, akses ke informasi pekerjaan di situs pasker.id, dan pelatihan untuk peningkatan, upskilling, dan re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," bebernya. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta