PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Permenaker 19/2015 mengembalikan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ini berarti JHT dapat dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Saat ini, Permenaker 2/2022 sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pada dasarnya, ketentuan yang berkaitan dengan klaim JHT konsisten dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi pekerja dan serikat buruh.
Pihaknya secara intensif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai."
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tutur Ida.
Permenaker 19/2015 saat ini masih berlaku.
Oleh karena itu, pekerja yang ingin mengajukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk pekerja yang di-PHK atau diberhentikan.
"Perlu saya sampaikan kembali, Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku, dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Ida.
Dia menjelaskan, bagi mereka yang ter-PHK, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah mulai berlaku.
Peserta JKP memiliki tiga manfaat dari program ini, yaitu manfaat uang tunai, akses ke informasi pekerjaan di situs pasker.id, dan pelatihan untuk peningkatan, upskilling, dan re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengeklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," bebernya. (*)