PINUSI.COM - Apakah Pinusian gemar mengoleksi barang-barang bermerek seperti jam tangan, tas mewah, gawai, dan aksesori, yang nilainya bisa mencapai beberapa ratus ribu hingga miliaran rupiah?
Hati-hati, jangan sampai barang-barang tersebut tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Beberapa dari barang-barang mewah tersebut mungkin dibeli dengan uang pribadi atau hadiah dari orang terdekat Pinusian.
Faktanya, tidak ada kriteria khusus yang mengatur barang-barang mewah ini dalam pelaporan SPT.
Namun demikian, mengingat nilai dan potensi untuk diperjualbelikan, tidak ada salahnya melaporkannya pada saat pelaporan SPT, daripada menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Berikut ini beberapa alasan mengapa Pinusian perlu melaporkan barang mewah dalam SPT:
Aset untuk penghasilan tambahan
Barang-barang mewah masih memiliki nilai, dan pemiliknya bisa mendapatkan keuntungan dengan menjualnya.
Barang-barang bermerek yang langka sering kali meningkat nilainya saat dijual kembali.
Potensi investasi
Misalnya, jam tangan mewah dibeli sebagai investasi. Nilai intrinsiknya sulit dihitung, tetapi ada potensi menghasilkan keuntungan dari penjualan di masa depan.
Pencegahan masalah pajak
Kegagalan untuk mendeklarasikan barang mewah pada saat penjualan dapat menyebabkan masalah pajak.
Mendeklarasikannya lebih awal dapat menghindari risiko kekurangan pembayaran pajak di kemudian hari.
Jika ada keraguan tentang bagaimana cara melaporkan barang-barang ini, mereka dapat didaftarkan sebagai bagian dari aset bergerak lainnya di SPT.
Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat dipastikan dan masalah di masa depan dapat dihindari. (*)