Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta

Oleh robbyTuesday, 28th May 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil. Foto: X.com/@jokowi

PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menanggapi reaksi dari masyarakat, Presiden Jokowi menyatakan, perhitungan oleh masyarakat terkait potongan gaji sebesar 3 persen adalah hal yang wajar.

Jokowi menjelaskan, setiap kebijakan baru biasanya diikuti dengan perhitungan oleh masyarakat terkait dampaknya, seperti apakah mereka mampu menanggungnya atau tidak.

“Ya, semuanya dihitung."

"Biasa dalam kebijakan baru, masyarakat akan menghitung apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi, Senin (27/5/2024).

Presiden juga menyinggung kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang dahulu juga sempat menjadi perbincangan publik, namun setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya.

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada 20 Mei 2027.

Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, dan hanya dapat dimanfaatkan setelah masa kepesertaan berakhir.

Dana ini dikelola oleh BP Tapera dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya, setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta dengan penghasilan rendah dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BP Tapera, yang menggantikan Bapertarum-PNS, mengelola dana FLPP senilai Rp60,67 triliun, dengan menggandeng beberapa manajer investasi, untuk pengelolaan dana yang lebih profesional dan maksimal.

Hingga 30 Agustus 2023, kinerja Dana Tapera mencapai imbal hasil 3,72 persen, dari target tahunan 4,83 persen, dan telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah. (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | in 41 minutes
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | in 33 minutes
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | 25 minutes ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | 42 minutes ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 2 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 6 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 6 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 6 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 7 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago