Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta

Oleh robbyTuesday, 28th May 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera, Berlaku untuk PNS dan Pegawai Swasta
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil. Foto: X.com/@jokowi

PINUSI.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang berlaku tidak hanya untuk pegawai negeri sipil.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Menanggapi reaksi dari masyarakat, Presiden Jokowi menyatakan, perhitungan oleh masyarakat terkait potongan gaji sebesar 3 persen adalah hal yang wajar.

Jokowi menjelaskan, setiap kebijakan baru biasanya diikuti dengan perhitungan oleh masyarakat terkait dampaknya, seperti apakah mereka mampu menanggungnya atau tidak.

“Ya, semuanya dihitung."

"Biasa dalam kebijakan baru, masyarakat akan menghitung apakah mampu atau tidak, berat atau tidak,” kata Jokowi, Senin (27/5/2024).

Presiden juga menyinggung kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), yang dahulu juga sempat menjadi perbincangan publik, namun setelah berjalan, masyarakat merasakan manfaatnya.

Pemerintah mengatur besaran iuran peserta pekerja Tapera dari berbagai sektor, termasuk BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta, dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang mana 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

ASN yang menerima gaji dari APBN atau APBD diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri PANRB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada 20 Mei 2027.

Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan, dan hanya dapat dimanfaatkan setelah masa kepesertaan berakhir.

Dana ini dikelola oleh BP Tapera dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya, setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta dengan penghasilan rendah dapat memperoleh manfaat seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

BP Tapera, yang menggantikan Bapertarum-PNS, mengelola dana FLPP senilai Rp60,67 triliun, dengan menggandeng beberapa manajer investasi, untuk pengelolaan dana yang lebih profesional dan maksimal.

Hingga 30 Agustus 2023, kinerja Dana Tapera mencapai imbal hasil 3,72 persen, dari target tahunan 4,83 persen, dan telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta