PINUSI.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan, dua pemohon telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Menurutnya, satu gugatan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres), dan satu lagi terkait Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Dua pemohon, satu untuk Pilpres dan satu untuk Pileg," Ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Saat diminta keterangan apakah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sudah memberikan konfirmasi kepada MK mengenai jadwal pengajuan PHPU, Suhartoyo menyatakan mereka belum memberikan konfirmasi.
Suhartoyo menegaskan, tidak ada konfirmasi yang diberikan kepada mereka sebagai hakim MK, dan mereka tidak memiliki akses untuk mengetahui apakah konfirmasi tersebut disampaikan melalui bagian pendaftaran atau konsultasi.
Ini karena sebagai pimpinan atau hakim, mereka tidak memiliki akses untuk berkomunikasi secara langsung.
Dia juga menyatakan, MK tidak akan memberikan imbauan kepada pihak manapun untuk mengajukan PHPU.
MK, secara prinsip, siap melayani siapapun yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu.
"Kami tidak memberikan imbauan."
"Kami adalah lembaga peradilan yang tidak boleh terlalu aktif."
"Jika seseorang datang mencari keadilan ke sini, mereka dipersilakan."
"Namun, jika tidak, kami tidak akan memberikan imbauan. Secara prinsip, jika mereka datang, kami siap melayani," Imbuh nya.
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, mereka telah mendaftarkan permohonan PHPU ke MK sejak Kamis (21/3/2024).
Ari Yusuf merespons pertanyaan tentang jumlah halaman berkas laporan tersebut, dengan menyatakan jumlahnya hampir mencapai 100 halaman.
Dia menjelaskan, dalam permohonan tersebut banyak hal yang disampaikan, termasuk fakta-fakta dengan berbagai bukti di lapangan.
"Intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2," jelas Ari Yusuf.
Sementara, kandidat anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nurmiati La Abusale, menjadi pelopor dalam pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) di MK.
Panitera MK Muhidin mengonfirmasi satu permohonan PHPU Pileg telah diajukan.
"Baru saja sekitar pukul 22.30, masuk untuk Provinsi Maluku, tetapi diajukan oleh perseorangan."
"Partainya adalah PAN," ungkap Muhidin saat ditemui di Gedung MK, Kamis malam.
Muhidin tidak memberikan penjelasan rinci tentang alasan atau isu yang menjadi permasalahan dalam pengajuan oleh calon legislatif Dapil Maluku Tengah III itu, karena MK masih melakukan verifikasi. (*)