PINUSI.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO), dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Kini, CPDB yang mendaftar lewat jalur PTO wajib menyertakan dokumen perpindahan domisili.
Wakil Ketua Disdik DKI Purwosusilo mengatakan, persyaratan ini ditambahkan sejalan dengan kebijakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakata.
"Tahun kemarin hanya surat keterangan pindah tugas dari instansi orang tua, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan dokumen perpindahan domisili yakni yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.
Persyaratan ini akan menyaring kuota PPDB di Jakarta, terkhusus bagi orang tuanya yang sudah pindah domisili, melainkan anaknya masih di Jakarta untuk melanjutkan sekolah.
"Surat keterangan domisili tapi perpindahan domisili orang tua dan anaknya akan menyaring temen-temen kita yang pindah tugas, tidak ada lagi orang tuanya pindah anaknya enggak, peluang untuk (anak) guru masih cukup terbuka," ujarnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menerangkan persyaratan perpindahan tugas orang tua wali.
Pertama, memilki surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
Kedua, memiliki surat keterangan pindah WNI orang tua/wali atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
"Dan Terkahir membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup," terang Purwosusilo.
PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai pada 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN), dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024. (*)