PINUSI.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah jual beli kursi oleh oknum sekolah, saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo menjelaskan, jika calon siswa yang diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, maka pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap 2.
"Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap 2," ucapnya, Selasa (28/5/2024).
Lalu, dalam PPDB tahap 2, Pemprov Jakarta hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan seleksi akademik.
Sementara, PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka kembali.
Lalu, jika masih ada kursi yang kosong lantaran calon siswa tidak lapor diri, maka pihak sekolah diharuskan membiarkan kursi tersebut kosong selama satu semester.
"Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2). Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada," tegasnya.
Sementara, jika semua calon peserta didik yang lolos PPDB tahap 1 lapor diri, maka sekolah tersebut tidak membuka PPDB tahap 2.
PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai pada 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.
Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN), dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024. (*)