PINUSI.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada Nugroho Prasetya Aditama mengungkapkan, pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukanlah solusi dari permasalahan yang ada.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Kemendikbudristek memutuskan membatalkan kenaikan UKT tahun ini, dan akan mengevaluasi ulang semua permintaan kenaikan UKT dari PTN," ujar Nadiem setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada hari yang sama.
Nugroho menekankan pentingnya melihat pembatalan ini dari dua sudut pandang.
Pertama, dari semangat mahasiswa yang harus tetap memperjuangkan hak teman-temannya terkait UKT.
Kedua, dari perspektif kritis terhadap kebijakan dari pencetus Gojek tersebut.
Nugroho merasa pembatalan ini hanya bersifat sementara, untuk meredakan gejolak mahasiswa, tanpa menyelesaikan masalah UKT secara mendasar.
Nugroho juga menambahkan, masalah UKT belum sepenuhnya selesai, dan tidak ada jaminan kenaikan tidak akan terjadi lagi tahun depan, dan ia mendorong mahasiswa tetap waspada dan kritis.
Menurutnya, pembatalan kenaikan UKT bukanlah penyelesaian masalah pendidikan tinggi, melainkan hanya kemenangan kecil dalam perjuangan yang lebih besar.
Ia juga menegaskan, negara harus lebih berkomitmen terhadap kebijakan pendidikan yang pro-rakyat.
"Pendidikan harus dianggap sebagai hak rakyat, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan."
"Jika pendidikan terus dilihat sebagai komoditas, maka kebijakan-kebijakan masa depan akan tetap mahal, tidak terjangkau, dan tidak inklusif," ujar Nugroho.
Nugroho berharap adanya revisi undang-undang terkait PTNBH dan Permendikbud yang belum jelas.
Nugroho berharap pemerintah memberikan subsidi lebih kepada kampus-kampus dengan status PTNBH, mengingat dana yang diterima oleh PTNBH semakin sedikit, sehingga kampus harus mencari sumber dana lain.
"Idealnya, negara hadir memberikan hak kepada masyarakat, bukan sebagai komoditas," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan demonstrasi menolak kenaikan UKT dan bertemu dengan DPR untuk menyampaikan keluhan mereka.
Mereka menentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi.
Menanggapi hal ini, Nadiem Makarim menyampaikan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan mahasiswa, dengan detail teknis akan disampaikan oleh Dirjen Diktiristek Abdul Haris.
Ia juga menegaskan, pembatalan kenaikan UKT tahun ini akan diikuti dengan evaluasi ulang semua permintaan kenaikan UKT dari PTN.
Presiden Joko Widodo juga menyatakan, kenaikan UKT untuk PTN dibatalkan sementara, dengan kemungkinan kenaikan tahun depan tergantung kebijakan Menteri Pendidikan. (*)