Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja

Oleh Yohannes123Wednesday, 29th May 2024 | 15:00 WIB
Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja
Polisi tangkap pengedar narkotika jaringan Kalibaru di wilayah Koja, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan pengedar narkoba berinisial CH alias Jhanny (41).

CH diciduk saat sedang memakai narkoba dengan dua pelanggannya, di rumah kontrakannya di Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Kapolsek Koja Kompol Muhamad Syahroni mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat saksi S dan F mendapat laporan dari warga, yang mencurigai Jhanny menjadikan kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba 

"Mendapat laporan tersebut, saksi H, S, F melakukan pendalaman."

"Kerja sama dengan piket Polsek Koja melakukan penggeledahan atau gerebek pelaku Jhanny di rumah kontrakan," ungkap Syahroni saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 

Syahroni menjelaskan, saat penggrebekan, warga menemukan Jhanny bersama dua orang lainnya yang diduga pelanggan, sedang bertransaksi atau menggunakan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti lainnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, J sedang melakukan konsumsi sabu bersama dengan temannya di kontrakan tersebut, dengan barang bukti paket sabu, timbangan dan juga dua buah pipet," tuturnya. 

Usai diamankan petugas, Jhanny mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka V yang saat ini menjadi DPO.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga menjualnya kepada masyarakat. 

"Jadi sebelumnya, pelaku sudah pernah 1 tahun di kalibaru, dia kerap berpindah kontrakan."

"Jadi kalau sudah tidak nyaman atau diikuti petugas, maka pindah tempat (untuk berjualan)," terang Syahroni. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,52 gram, satu timbangan elektrik merk camry, sebuah handphone, korek api gas, senkok (lilitan rokok), dan dua buah pipet kaca

Jhanny dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 114, ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta