Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja

Oleh Yohannes123Wednesday, 29th May 2024 | 15:00 WIB
Geram Rumah Kontrakan Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Warga Gerebek Pengedar Narkoba Jaringan Kalibaru di Koja
Polisi tangkap pengedar narkotika jaringan Kalibaru di wilayah Koja, Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Koja mengamankan pengedar narkoba berinisial CH alias Jhanny (41).

CH diciduk saat sedang memakai narkoba dengan dua pelanggannya, di rumah kontrakannya di Tanah Merah, Gang Mandiri, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Kapolsek Koja Kompol Muhamad Syahroni mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu, saat saksi S dan F mendapat laporan dari warga, yang mencurigai Jhanny menjadikan kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba 

"Mendapat laporan tersebut, saksi H, S, F melakukan pendalaman."

"Kerja sama dengan piket Polsek Koja melakukan penggeledahan atau gerebek pelaku Jhanny di rumah kontrakan," ungkap Syahroni saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024). 

Syahroni menjelaskan, saat penggrebekan, warga menemukan Jhanny bersama dua orang lainnya yang diduga pelanggan, sedang bertransaksi atau menggunakan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti lainnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, J sedang melakukan konsumsi sabu bersama dengan temannya di kontrakan tersebut, dengan barang bukti paket sabu, timbangan dan juga dua buah pipet," tuturnya. 

Usai diamankan petugas, Jhanny mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka V yang saat ini menjadi DPO.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga menjualnya kepada masyarakat. 

"Jadi sebelumnya, pelaku sudah pernah 1 tahun di kalibaru, dia kerap berpindah kontrakan."

"Jadi kalau sudah tidak nyaman atau diikuti petugas, maka pindah tempat (untuk berjualan)," terang Syahroni. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat 3,52 gram, satu timbangan elektrik merk camry, sebuah handphone, korek api gas, senkok (lilitan rokok), dan dua buah pipet kaca

Jhanny dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 114, ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan. (*)

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 7 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 6 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 6 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 6 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 6 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 5 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 4 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 4 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 4 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 4 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta