PINUSI.COM - Beberapa pengamat politik menilai PDIP yang kembali menjadi Pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, berhak mengisi jabatan Ketua DPR.
"Kalau perhitungan suara dan perolehan kursi di DPR sudah final oleh KPU, maka semua pihak harus mau menerimanya," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Soebagyo di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Firman yang merupakan legislator dapil Jateng III yang meliputi Pati, Gerobogan dan Rembang ini, mengingatkan penghitungan konversi dari suara ke perolehan kursi di parlemen, masih terus dilakukan KPU, dan belum ada keputusan akhir.
"Perlu diingat mengenai jabatan untuk kursi pimpinan DPR, ya nanti kita menunggu sesudah diumumkannya pemenang suara terbanyak dan kursi terbanyak."
"Karena sekarang ini sudah diumumkan oleh KPU adalah PDIP yang memperoleh suara terbanyak dengan selisih suaranya satu sekian persen, lalu setelah itu suara terbanyak adalah Golkar.
"Tapi nanti dalam perhitungan kursi ini kami belum tahu seperti apa hasilnya," imbuhnya.
Firman menuturkan, jika hasil konversi dari suara ke perolehan kursi di parlemen sudah keluar, dan tetap PDIP yang unggul, dan tidak ada lagi perubahan atau revisi UU MD3.
Maka, secara otomatis posisi Ketua DPR akan tetap di PDIP, dan semua pihak termasuk Golkar harus menghormati dan menerima itu.
"Karena itu menjadi hak secara politik bagi parpol peserta pemenang Pileg."
"Dan tentunya kita akan menaati aturan itu semua."
"Dan hal ini tentunya menjadi sebuah mandatoring rakyat yang cukup berat untuk kita lakukan, karena kita betul-betul bekerja secara maksimal, dan jangan memberikan contoh-contoh yang tidak baik," paparnya. (*)