Ketua MPR Sarankan Kebijakan Iuran Tapera Ditunda, Pemerintah Diminta Lakukan Kajian dan Sosialisasi Masif

Oleh ariedpThursday, 30th May 2024 | 20:00 WIB
Ketua MPR Sarankan Kebijakan Iuran Tapera Ditunda, Pemerintah Diminta Lakukan Kajian dan Sosialisasi Masif
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tapera, ditunda. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditunda.

Menurutnya, penundaan perlu dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.

"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu, sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," saran Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/52024)

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, harus ada sosialiasi yang lebih masif kepada masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat dapat memahami jangka panjang kebijakan tersebut.

"Agar rakyat paham yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang, untuk memenuhi kebutuhan papannya," kata Bamsoet.

Bamsoet menuturkan, pengkajian kebijakan tersebut juga diperlukan, karena daya beli masyarakat saat ini tengah menurun.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillnya, sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," ujarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin, yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 dirincikan, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta