PINUSI.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan kebijakan pemotongan gaji atau penghasilan para pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), ditunda.
Menurutnya, penundaan perlu dilakukan untuk menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.
"Saran saya supaya tidak jadi pro kontra, di-hold dulu, sambil dilakukan sosialisasi, baru kemudian dilakukan kembali," saran Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/52024)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, harus ada sosialiasi yang lebih masif kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami jangka panjang kebijakan tersebut.
"Agar rakyat paham yang dipotong itu untuk dia dalam jangka panjang, untuk memenuhi kebutuhan papannya," kata Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, pengkajian kebijakan tersebut juga diperlukan, karena daya beli masyarakat saat ini tengah menurun.
"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil ya, jadi jika dipotong itu akan mengurangi kebutuhan rillnya, sementara dia tidak tahu apa manfaat dari pemotongan itu dalam jangka pendek," ujarnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin, yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (*)