PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan gelar perkara kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Rabu (8/5/2024).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengonfirmasi hal tersebut.
"Iya, iya (ada gelar perkara)," Ungkap Gidion saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka utama, yakni Tegar Rafi Sanjaya, yang menewaskan juniornya, Putu Satria Ananta Rustika.
"Saya memahami kasus ini memang human interest-nya tinggi."
"Dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan."
"Karena itu, kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya," tutur Gidion.
Gidion menambahkan, tim penyidik masih melakukan sinkronisasi alat bukti dan keterangan ahli dan saksi, untuk mencari apakah ada peluang tersangka baru atau tidak.
"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, satu tersangka tunggal untuk konstruksi."
"Saya ulangi lagi ya, untuk konstruksi kasus yang 338 subsider 351 ayat 3 KUHP itu, kemarin satu (tersangka)," jelasnya. (*)