PINUSI.COM - Titi Anggraeni, pengamat kepemiluan Universitas Indonesia, ikut menyoroti putusan Mahkamah Agung terkait perubahan peraturan batas usia calon kepala daerah.
Titi menegaskan, putusan MA yang memerintahkan pencabutan pasal pembatasan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, tak bisa berlaku di Pilkada 2024.
Tak asal bicara, Titi punya alasan kuat terkait argumennya itu.
Menurutnya, jika putusan itu langsung diberlakukan pada Pilkada 2024, maka terkesan sangat dipaksakan, sehingga tak salah jika publik mempersepsikan itu sebagai upaya meloloskan pihak tertentu maju pada pilkada tahun ini.
"Bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024," kata Titi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024)
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, lanjut Titi, seyogianya berlaku di pilkada berikutnya.
Sebab, proses pendaftaran calon Pilkada 2024 telah dimulai, di mana calon-calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpatokan pada peraturan lama.
"Artinya rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan ketentuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub atau cawagub, dan 25 tahun untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon," paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, sebagaimana dilihat PINUSI.COM pada Jumat (31/5/2024).
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan dengan UU 10/2016 tTentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Pasal ini, menurut MA, tak punya kekuatan hukum mengikat.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta.
Kaesang tak bakal bisa maju pilkada, jika berpatokan pada PKPU 9/2020.
Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.
Kaesang digadang-gadang bakal berduet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono untuk Pilkada Jakarta 2024. (*)