PINUSI.COM - Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan permohonan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pokoknya kami meminta agar pasangan calon 2 didiskualifikasi, karena menurut kami, mereka mendaftar dengan melanggar ketentuan hukum dan etika yang telah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP," ujar Todung di Gedung MK.
Tim Paslon 3 juga mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), dan meminta KPU membatalkan penetapan Paslon 2 yang diumumkan sebagai pemenang dengan suara tertinggi.
"Kita juga meminta agar seluruh TPS di Indonesia melakukan pemungutan suara ulang, bukan hanya di beberapa TPS."
"Terkait
dengan putusan KPU yang baru-baru ini diumumkan, kami juga meminta MK untuk
membatalkannya," tambahnya.
Todung menilai pemilu kali ini dipenuhi dengan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa.
"Ini adalah inti persoalan yang kita hadapi dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan saat ini."
"Karena adanya nepotisme, hal ini membawa dampak penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.
Menurut Todung, tujuan dari gugatan ini bukan hanya agar Ganjar-Mahfud bisa memenangkan Pilpres 2024, tetapi juga untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Ini bukan hanya masalah kemenangan atau kekalahan bagi Ganjar dan Mahfud."
"Ini bukan soal menang atau kalah, kami bersedia kalah jika itu adil, jika itu fair."
"Kami tidak
ingin kalah jika itu tidak adil dan tidak fair," paparnya. (*)