PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, terkait penambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu (29/5/2024).
Pada putusan tersebut, MA mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, dari sebelumnya harus berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon.
Menanggapi putusan MA tersebut, Presiden Jokowi meminta wartawan untuk menanyakannya langsung kepada Mahkamah Agung atau pihak yang menggugat.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, Jokowi mengaku belum membaca putusan tersebut.
"Belum, belum, belum. Baru diberi tahu tadi," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menyatakan belum mengikuti perkembangan tersebut, dan menyampaikan hal itu merupakan ranah lembaga yudikatif.
"Kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," ucap Pratikno di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Gibran juga turut merespons putusan MA tersebut.
Menurutnya, keputusan MA itu membuka peluang bagi anak-anak muda untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Ada, terbuka luas untuk semua ya," cetus Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2024).
Putusan MA itu juga membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024, mengingat ia sebelumnya terganjal masalah batas usia.
Saat ditanya tentang kemungkinan adiknya mengikuti pilkada, Gibran menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kaesang.
"Keputusannya di Kaesang ya. Tanyakan saja, tanyakan ke teman-teman Kaesang," imbuhnya.
Awalnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengisyaratkan dukungan kepada Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta 2024, sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Kaesang bahkan belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Namun, dengan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang bisa mendaftar meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran, karena usianya akan genap 30 tahun sebelum pelantikan. (*)