PINUSI.COM - Operasi gabungan antara Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, mengagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman.
Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 tersangka sindikat internasional, berhasil diamankan dalam operasi gabungan tersebut.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos pasar Baru pada 5 April 2024, dan pada penindakan kedua, atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi."
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration."
"Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan, dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram."
"Lalu, modus kedua sama, yaitu false declaration."
"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, namun saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram," papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi, Rabu (8/5/2024).
Dari hasil mapping dan analisis yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas mengamankan 4 tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA, warga Iran, yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.
Di tempat berbeda, untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas mengamankan dua tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.
Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri."
"Joint operations ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika," tegas Rusman. (*)