PINUSI.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengumumkan, proses penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah ditutup semalam.
Total, terdapat dua permohonan untuk Pilpres 2024, dan 56 permohonan untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
"Berdasarkan data yang kami terima hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 19.35 WIB, MK telah menerima 2 permohonan PHPU Pilpres, 59 permohonan sengketa Pileg DPR RI, dan 2 untuk DPD RI," kata Fajar seperti dikutip pada Minggu (24/3/2024).
Fajar menjelaskan, batas akhir pengajuan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 adalah pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB, sedangkan untuk Pilpres adalah pukul 24.00 WIB.
Hal ini merujuk pada peraturan MK nomor 5 tahun 2003.
Jika terdapat kekurangan berkas atau alat bukti yang belum lengkap saat pendaftaran permohonan, Fajar memastikan pemohon bisa menambahkannya selama proses persidangan.
"Bisa dilakukan penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu memungkinkan."
"Penambahan tersebut juga dapat dilakukan saat persidangan."
"Misalnya, jika ada penambahan alat bukti, itu dapat disampaikan selama persidangan dan akan diselesaikan di situ," tegas Fajar.
Adapun pemohon sengketa hasil Pilpres 2024 meliputi pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo -Mahfud MD.
Untuk permohonan terkait Pileg, berasal dari berbagai partai politik, termasuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Demokrat.
Sidang PHPU 2024 dijadwalkan dilaksanakan pada 27 Maret 2024.
Sidang PHPU Pilpres akan digelar secara pleno dengan total 8 hakim MK, kecuali Hakim Anwar Usman yang dinyatakan tidak ikut berpartisipasi, karena terkait putusan pelanggaran etik Majelis Kehormatan MK.
Sementara, sidang PHPU Pileg 2024 akan diadakan secara terpisah dengan total tiga panel.
Masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, dan dipimpin oleh ketua yang berbeda, yaitu Suhartoyo, Salsi Isra, dan Arief Hidayat. (*)