Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas Tambah Tiga Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oleh Yohannes123Thursday, 9th May 2024 | 11:30 WIB
Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Hingga Tewas Tambah Tiga Orang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi tetapkan tersangka baru di kasus penganiayaan maut terhadap taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19). Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka baru, dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang dipukuli seniornya pada Jumat (3/5/2024) lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan, setelah pihaknya mengggelar perkara lanjutan terkait kasus tewasnya Putu.

Hasilnya, tiga taruna tingkat 2 juga ikut terjerat hukum.

Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion di saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Gidion menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga senior korban, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hingga hasil visum korban, termasuk pemeriksaan 43 saksi. 

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," beber Gidion.

Gidion mengatakan, ketiga tersangka tambahan dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP, tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana.

KAK, WJP, dan FA juga terancam hukuman 15 tahun penjara seperti tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya, yang sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Tegar terbukti melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.

Kemudian, ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memasukkan tangannya ke dalam mulut korban, namun korban malah meninggal. (*)

Terkini

Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
Usai Ucap Syahadat, Bobon Santoso Kaget Dengan Respon Ibu-Ibu Dari Terharu Hingga Beri Uang Tunai
PinTertainment | 4 hours ago
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
Harga Tiket Konser KAI EXO di Jakarta Resmi Diumumkan, Cek Detailnya!
PinTertainment | 6 hours ago
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jadwal Siaran Langsung Australia vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 7 hours ago
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
DPR Resmi Sahkan RUU Perubahan UU TNI, Ini Poin Pentingnya
PinNews | 7 hours ago
Timnas Indonesia Gelar Latihan di Sydney Football Stadium, Kluivert Puji Rizky Ridho
Timnas Indonesia Gelar Latihan di Sydney Football Stadium, Kluivert Puji Rizky Ridho
PinSport | 8 hours ago
Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Bromo
Kronologi Penemuan 59 Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Bromo
PinNews | 9 hours ago
Spoiler One Piece Chapter 1143: "Kesatria Suci" dan Misteri di Elbaf Terungkap!
Spoiler One Piece Chapter 1143: "Kesatria Suci" dan Misteri di Elbaf Terungkap!
PinTertainment | 9 hours ago
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan BKN
Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan BKN
PinNews | 10 hours ago
Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Berawal dari Video Undangan di Medsos
Polisi Gerebek Perjudian Sabung Ayam, Berawal dari Video Undangan di Medsos
PinNews | 11 hours ago
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Verifikasi
Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Verifikasi
PinNews | Wednesday, 19th March 2025 | 12:35 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta