PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka baru, dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang dipukuli seniornya pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan, setelah pihaknya mengggelar perkara lanjutan terkait kasus tewasnya Putu.
Hasilnya, tiga taruna tingkat 2 juga ikut terjerat hukum.
Hasil penyidikan dan gelar perkara, kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Gidion di saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Gidion menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga senior korban, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hingga hasil visum korban, termasuk pemeriksaan 43 saksi.
"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat 1 dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit Tarumajaya, ahli pidana, dan ahli bahasa," beber Gidion.
Gidion mengatakan, ketiga tersangka tambahan dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP, tentang keikutsertaan dalam melakukan tindak pidana.
KAK, WJP, dan FA juga terancam hukuman 15 tahun penjara seperti tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya, yang sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yang menganiaya juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Tegar terbukti melakukan pemukulan sebanyak lima kali ke arah ulu hati korban.
Kemudian, ketika korban lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memasukkan tangannya ke dalam mulut korban, namun korban malah meninggal. (*)