Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil

Oleh Yohannes123Friday, 31st May 2024 | 20:30 WIB
Kerap Beraksi di Jakarta, Polisi Tembak Komplotan Pencuri Spion Mobil
Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran. Foto: PINUSI.COM/Yohanes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri spion mobil, yang selama ini beraksi di wilayah Pademangan dan Kemayoran.

Dari komplotan tersebut, polisi menangkap tiga orang, yakni RY (20), AY (23), dan IP (23).  

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka, komplotan ini sudah sering melakukan aksinya tersebut sebanyak 9 kali, dengan wilayah dan peran yang berbeda-beda. 

"Mereka sudah melakukan tindak pidana pencurian spion mobil di 9 titik."

"Enam di Pademangan, satu di Kemayoran, satu di daerah Priok, dan satu di daerah Kedoya, Jakarta Barat," kata Binsar saat rilis pers, Jumat (31/5/2024).

Binsar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya untuk mencuri spion mobil, para tersangka saling berbagi tugas.

RY yang merupakan tersangka utama berperan sebagai pemetik spion. 

Sementara, AY bertugas mengawasi sekitar lokasi target, dan IP berperan sebagai joki atau mengendarai motor.

Usai beraksi, komplotan ini menjual curian spion kepada penadah dengan harga Rp700 ribu - Rp900 ribu. 

"Jadi saat ini penadah masih dalam pencarian atau DPO."

"Untuk motifnya yang pasti karena mereka pengangguran, motifnya untuk mencukupi atau memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari," jelasnya.

Binsar menambahkan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan berbagai kasus, seperti pencabulan anak di bawah umur, dan narkoba.

Polisi terpaksa menembak tersangka, karena berupaya melawan saat ditangkap. 

"Pada saat penangkapan kami melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan pada saat kami minta untuk menunjukkan titik-titik di mana mereka melakukan kejahatan," ucap Binsar. 

Dari perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)

Terkini

Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
Rekomendasi Hotel Di Jakarta, Ibis Styles BSD City: Menginap Nyaman dengan Sentuhan Warna dan Kehangatan
PinRec | in 7 hours
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
Menkomdigi Ajak Meta, Google hingga Tiktok Bantu Hapus Kata Kunci Judol
PinNews | in 7 hours
Pramono "Ngechant" Bareng Pecinta Jepang  di Little Festival Jakarta
Pramono "Ngechant" Bareng Pecinta Jepang di Little Festival Jakarta
PinNews | in 7 hours
WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
PinTect | in 5 hours
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
PinTect | in 4 hours
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | 7 hours ago
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | 7 hours ago
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | 7 hours ago
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | 7 hours ago
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | 7 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta