PINUSI.COM - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Total ada empat tersangka dalam kasus ini, yakni Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiga tersangka baru merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta.
Ketiganya memiliki peran memprovokasi tersangka Tegar Rafi Sanjaya (21), hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Gidion menjelaskan, Tegar menjadi tersangka utama dalam kasus ini, yang melakukan pemukulan dan memasukkan tangannya ke mulut Putu hingga korban meregang nyawa.
Kemudian, tersangka FA alias A berperan memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3, untuk turun ke lantai 2.
"FA memanggil korban dan empat rekannya dari lantai 3 ke lantai 2, karena menganggap kelima juniornya itu melakukan kesalahan, yakni memakai baju olahraga ke ruang kelas."
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas, dengan mengatakan, woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"
"Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2."
"Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet, dan ini dibuktikan dari CCTV, kemudian keterangan para saksi," ungkap Gidion saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Lalu, tersangka WJP berperan memprovokasi tersangka Tegar untuk memukul Putu.
WJP juga meminta Putu tidak mempermalukan dirinya, dan harus kuat menerima pukulan.
"Saudara W mengatakan, jangan malu-maluin CBDM, kasih paham."
"Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," papar Gidion.
Kemudian, tersangka KAK merupakan taruna tingkat 2 yang menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya."
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelasnya.
Keempat tersangka yang seluruhnya merupakan taruna tingkat 2 STIP Jakarta ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya."
"Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55 (ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," beber Gidion.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan maut yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna STIP Jakarta yang dipukuli seniornya pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Penetapan terhadap tersangka baru ini dilakukan setelah pihaknya mengggelar perkara lanjutan terkait kasus tewasnya Putu.
Hasilnya, tiga taruna tingkat 2, masing-masing KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A, ikut dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum korban, hingga pemeriksaan 43 saksi. (*)