PINUSI.COM - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pesangon tersebut telah disepakati antara para pekerja dengan manajemen BATA, sebagai tanda pisah antara kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
PMTK merupakan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Merujuk pada pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut,besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji, dan maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.
Bukan hanya mendapatkan pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji, sesuai masa kerja.
Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.
Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, masih belum ada kejelasan terkait pemberian pesangon tersebut.
"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya. (*)