PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 9th May 2024 | 16:30 WIB
PT Sepatu Bata Berikan Pesangon 1 Kali PMTK kepada 233 Karyawan yang Kena PHK
PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: SPSI

PINUSI.COM - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan pesangon sebesar 1 kali ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMTK), kepada 233 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pesangon tersebut telah disepakati antara para pekerja dengan manajemen BATA, sebagai tanda pisah antara kedua belah pihak dalam hubungan kerja.

PMTK merupakan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

1 PMTK berarti pesangon yang diberikan 1 kali ketentuan Pasal 81 Angka 47 Perppu Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Merujuk pada pasal 43 ayat 2 pp tersebut, uang pesangon 1 kali ketentuan PMTK yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 aturan tersebut,besarannya berkisar antara minimal 1 bulan gaji, dan maksimal 9 bulan gaji yang dihitung sesuai masa kerja karyawan.

Bukan hanya mendapatkan pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja, yang besarannya berkisar antara 2 dan maksimal 10 bulan gaji, sesuai masa kerja.

Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak.

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta Alin Kosasih mengatakan, masih belum ada kejelasan terkait pemberian pesangon tersebut.

"Belum ada kejelasan untuk pembayaran," ujarnya. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 7 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 8 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 9 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 11 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 12 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 12 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 13 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta