PINUSI.COM - Kejaksaan Agung mempertimbangkan menjemput paksa pendiri maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Kemungkinan ini muncul karena Hendry Lie telah dua kali menolak diperiksa oleh Kejagung.
"Dua kali ya, kalau ketiga kali kemungkinan ada upaya paksa dari penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Ketut menyatakan, opsi pemanggilan paksa itu pasti akan menghasilkan perubahan.
Dia berpendapat, penyidik telah membuat rencana untuk menghadirkan tersangka tersebut.
"Kita lihat perkembangannya ya, strateginya ada di penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan," ujarnya.
Sebelumnya, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Fandy Lingga, adik perempuannya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2022.
Dalam kasus Timah, Hendry adalah pemilik manfaat atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa (TIN), dan Fandy Lingga adalah Marketing PT TIN.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Terbaru, Bambang Gatot Aryono, mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, ditetapkan sebagai tersangka ke-22 oleh kejaksaan.
Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. (*)