PINUSI.COM - Ujang Komarudin, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, menilai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sukar membuktikan tudingan Pilpres 2024 penuh kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurut Ujang, tudingan itu sulit dibuktikan, lantaran selisih perolehan suara kedua kubu ini dengan perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terpaut cukup jauh.
Prabowo-Gibran mengunci kemenangan di 36 provinsi, mereka hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat yang dimenangkan Anies-Muhaimin.
Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud kalah di seluruh provinsi.
“Menurut saya, sulit membuktikannya. Ini kan selisihnya juga banyak."
"Bahkan, paslon 1 digabung dengan 3 masih kalah dengan paslon 2," kata ujang ketika dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).
Selain karena selisih perolehan suara yang sangat timpang, peraturan untuk membuat laporan TSM dinilai membuat Anies dan Ganjar tak bisa berbuat banyak di Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman bawaslu.go.id, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materiel.
Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materiel harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan, dan hal yang diminta untuk diputuskan.
Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.
Dalam syarat materiel, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti, dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor, atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM.
Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh pengawas pemilu, dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.
Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta.
Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.
Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
Yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya, dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM.
Bukti terakhir adalah keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang, sesuai kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.
"Untuk TSM itu kecurangannya 50 persen lebih, sebagaimana peraturan Bawaslu. Jadi sulit pembuktiannya. Dari dua hal itu saja sudah kelihatan, di MK pun akan berat untuk menang," ulas Ujang. (*)