PINUSI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melawan arus.
Selama periode 22 Februari hingga 8 Mei 2024, total ada ribuan kendaraan yang ditilang akibat melawan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
“Jumlah kendaraan yang ditindak atau ditilang oleh kepolisian, sejak 22 Februari sampai dengan 8 Mei 2024, sebanyak 3.215 kendaraan,” ucap Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Jumat (10/5/2024).
Dari jumlah itu, sebanyak 200 kendaraan ditilang hanya dalam kurun waktu 6 Mei hingga 8 Mei 2024.
Syafrin pun menyebut, penindakan ini dilakukan serentak dilakukan di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
“Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” ujarnya.
Berikut ini daftar lokasi penindakan oleh Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Bidang Dalops; KH Wahid Hasyim, Kalibata;
- Sudinhub Jakpus; Jl Letjend Suprapto, U-Turn Sisi Rel Senen;
- Sudinhub Jakut; Gedong Panjang, TL Akses Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya, Pegangsaan Dua;
- Sudinhub Jakbar; OT Cengkareng, Ring Road, TB Angke, Ring Road Kapuk, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya;
- Sudinhub Jaksel; Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus; dan
- Sudinhub Jaktim; Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rai, Bea dan Cukai. (*)