Ketua MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik pada 20 Oktober 2024, Tak Ada Celah Menunda Atau Membatalkan

Oleh Yohanes123Saturday, 11th May 2024 | 16:00 WIB
Ketua MPR: Prabowo-Gibran Tetap Dilantik pada 20 Oktober 2024, Tak Ada Celah Menunda Atau Membatalkan
Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap dilantik pada 20 Oktober 2024. Foto: PINUSI.COM/Gabriella

PINUSI.COM- Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 20 Oktober 2024.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menegaskan pelantikan tetap akan dilaksanakan, kendati kemenangan Prabowo-Gibran yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024, tengah digugat PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Apa pun putusan PTUN nantinya, kata Bamsoet, sama sekali tak berdampak pada pelantikan Prabowo-Gibran.

Lagi pula, kata dia, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 yang tak mungkin bisa diutak-atik lagi. 

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai."

"Keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata Bamsoet lewat keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024). 

Wacana pembatalan pelantikan Prabowo-Gibran pertama kali mengemuka, setelah  ketua tim hukum PDIP sekaligus mantan hakim agung Gayus Lumbuun, mengemukakan hal itu.

Dia bilang presiden dan wakil presiden terpilih terancam batal dilantik jika PTUN mengabulkan gugatan pihaknya. 

Bamsoet menegaskan, wacana yang disampaikan Gayus Lumbuun mustahil terjadi.

Pelantikan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan.

Nantinya, kata dia,  MPR bakal mengeluarkan Tap MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden."

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU, tidak bisa dibatalkan oleh MPR."

"MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," tambahnya. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago