PINUSI.COM - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran secara resmi menjadi pihak dalam gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke MK," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.
Yusril mengatakan bahwa mereka telah mendaftar sebagai pihak terkait dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus AMIN dan Ganjar-Mahfud. Ia mengatakan bahwa semua kelengkapan, termasuk surat kuasa dan persyaratan lainnya yang diminta oleh MK, telah diserahkan malam ini.
Yusril yakin dia akan mampu menolak semua argumen dan bukti yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam hal ini.
Pada saat yang sama, Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa dua permohonan yang diajukan oleh dua paslon lain kemungkinan besar tidak akan diterima.
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural," kata Otto.
Otto berpendapat bahwa bukti yang diberikan oleh kedua pemohon itu berkaitan dengan proses dan dugaan pelanggaran pemilu.
Seperti yang dia katakan, tanggung jawab MK adalah perselisihan hasil pemilu, bukan MK.
Sebelum ini, Tim AMIN telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Tim AMIN bernomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, kandidat nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga mengajukan gugatan pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.
Paslon nomor urut 01 dan 03 keduanya meminta pemungutan suara ulang untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. (*)