PINUSI.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan alibi program magang mahasiswa ke Jerman.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, kasus ini terkuak karena adanya laporan empat mahasiswa yang mengikuti program magang bernama Ferenjob ke Jerman, yang mendatangi KBRI Jerman.
Program magang ini melibatkan 33 universitas di Indonesia.
"Para mahasiswa diperkejakan secara non prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi."
"Program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia," tambahnya.
Setidaknya 1.047 mahasiswa yang terbagi dalam tiga agen tenaga kerja di Jerman, harus membayar pendaftaran sebesar Rp150.000 untuk membuat Letter Of Acceptance (LOA).
Mahasiswa harus membayar dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Selain itu, sosialiasi terkait program Ferenjob dilakukan kepada pihak universitas oleh PT Cvgen dan PT SHB.
Dalam melakukan aksinya, mereka mengatakan apabila program magang ke Jerman sudah terdaftar pada magang merdeka yang merupakan program KemendikbudRistek.
"PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU."
"Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan ferenjob masuk dalam program merdeka belajar kampus merdeka, serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 SKS," beber Djuhandhani.
Pada kasus ini, setidaknya terdapat lima tersangka, yakni ER (39), AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60), dua di antaranya berada di Jerman.
"Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut," paparnya. (*)