PINUSI.COM - Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), cacat formil dan prosedural.
Atas dasar itu, pengacara kondang itu berpandangan, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kedua kubu tersebut bakal mental di MK.
Pengajuan sengketa itu diyakininya bakal ditolak mentah-mentah.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 1 dan 3 adalah cacat formil, cacat prosedural."
"Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Menurut Otto, dalam materi gugatannya, kedua kubu mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu, yang ia nilai tak bisa ditindaklanjuti MK, lantaran menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan sengketa pilpres, tegas Otto, seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagaimana yang diatur dalam pasal 476 Undang-undang Pemilu, dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, adalah harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar, mana yang tidak benar,” terangnya.
Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam gugatannya, kedua kubu menyoal banyak hal yang disinyalir sebagai biang kerok kekalahan mereka.
Bahkan, kubu Anies-Muhaimin mempermasalahkan Gibran Rakabuming Raka yang diloloskan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Keberatan dengan keberadaan Gibran, kubu Anies-Muhaimin lantas meminta Pilpres 2024 digelar ulang dengan mengeliminasi Gibran sebagai cawapres.
Sosok cawapres Prabowo boleh diganti siapa saja, sebab kehadiran Gibran dinilai sebagai pemicu kecurangan dalam proses Pilpres 2024. (*)