PINUSI.COM - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Mahbub Maafi Ramdan menegaskan, praktik haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk manasik tanpa visa haji, merupakan pelanggaran terhadap syariat Islam.
Menurutnya, tindakan tersebut membahayakan pelaku maupun jemaah haji lainnya secara umum.
Mahbub menyatakan, kebijakan kuota dan penggunaan visa haji yang diterapkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, sesuai dengan tujuan syariat Islam yang mencari kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak [kenyamanan] jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara."
"Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jemaah haji dunia," ucap Mahbub lewat keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Mahbub menjelaskan, praktik haji ilegal merugikan, karena mengambil hak-hak jemaah haji yang sah, menyebabkan kepadatan dan menyulitkan dalam pengelolaan jemaah, termasuk di area kritis selama haji seperti terowongan Mina dan area tawaf.
Praktik tersebut juga dapat menimbulkan masalah serius seperti keterbatasan akses ke fasilitas dasar, risiko keamanan akibat kerumunan, dan kemungkinan menjadi target razia oleh otoritas.
Mahbub menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, maupun peraturan haji yang berlaku di Indonesia.
Dia menekankan, melaksanakan ibadah haji secara tertib dan sesuai prosedur tidak hanya menghindari masalah, tapi juga menjamin pelaksanaan ibadah yang layak dan nyaman bagi semua jemaah. (*)