Cek Rekening! Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini

Oleh farizMonday, 3rd June 2024 | 02:30 WIB
Cek Rekening! Gaji ke-13 Mulai Dibayarkan Hari Ini
ASN, TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13, bersama dengan berbagai tunjangan lainnya. Foto: iStock

PINUSI.COM - Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan menerima gaji ke-13, bersama dengan berbagai tunjangan lainnya.

Menurut Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, pencairan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Ia menyatakan, satuan kerja (satker) dari setiap kementerian atau lembaga telah mengajukan pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN pada 27 Mei 2024, dan pencairan dimulai pada 3 Juni 2024.

"Komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan, pada Juni 2024, gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri hingga pensiunan.

Anggaran sebesar Rp50,8 triliun akan ditransfer.

"Total kami perkirakan Rp50,8 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Isa menyatakan, total Rp50,8 triliun terdiri dari Rp18 triliun untuk ASN pusat, Rp21 triliun untuk ASN daerah, dan Rp11,7 triliun untuk pensiunan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur gaji ke-13 sendiri.

Pemerintah, berdasarkan kemampuan keuangan negara, akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada negara dan bangsa.

Aparatur negara yang disebutkan dalam Pasal 2 terdiri dari (a) PNS dan calon PNS, (b) PPPK, (c) Prajurit TNI, (d) Anggota Polri, dan (e) Pejabat Negara, menurut Pasal 3 Ayat 1.

Pada Pasal 3, Ayat 5, dinyatakan pensiunan yang disebutkan dalam Pasal 2 terdiri dari (a) pensiunan PNS, (b) pensiunan prajurit TNI, (c) pensiunan anggota Polri, dan (d) pensiunan pejabat negara. (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | 7 minutes ago
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | 15 minutes ago
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | an hour ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | an hour ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 3 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 7 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 7 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 7 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 8 hours ago