PINUSI.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batasan usia calon kepala daerah, sudah lama dipersiapkan, demi meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Pilkada 2024.
Putusan MA yang memerintahkan pencabutan peraturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun itu, dinilai sebagai karpet merah bagi Kaesang yang masih berusia 29 tahun.
"Saya melihat manuver ini sejak lama memang sengaja didesain, untuk mengakali konstitusi agar Kaesang tidak memiliki hambatan untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur," kata Neni kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya itu, proses putusan MA yang berlangsung singkat dan terkesan tertutup, lanjut Neni, menandakan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu cacat hukum.
Neni juga menyoroti langkah pihak penggugat yang mengajukan judicial review yang terkesan mepet dan terburu-buru, sehingga masyarakat tak punya kesempatan melihat masalah ini lebih dalam
"Tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari untuk mengeluarkan putusan tersebut."
"Kondisi ini diperparah dengan pertimbangan hakim MA yang logical fallacy (cacat nalar) hukum sejak dalam pikiran," tuturnya.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di PilkadaJakarta.
Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU 9/2020.
Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.
Saat ini Kaesang digadang-gadang bakal berduet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono untuk Pilkada Jakarta 2024. (*)