Soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Dinilai Mengakali Konstitusi Demi Putra Jokowi Maju Pilkada 2024

Oleh Yohanes123Monday, 3rd June 2024 | 10:30 WIB
Soal Perubahan Batas Usia Calon Kepala Daerah, MA Dinilai Mengakali Konstitusi Demi Putra Jokowi Maju Pilkada 2024
Putusan MA yang mengubah batasan usia calon kepala daerah, diduga sudah lama dipersiapkan, demi meloloskan Kaesang Pangarep ke Pilkada 2024. Foto: X

PINUSI.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batasan usia calon kepala daerah, sudah lama dipersiapkan, demi meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Pilkada 2024.

Putusan MA yang memerintahkan pencabutan peraturan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun itu, dinilai sebagai karpet merah bagi Kaesang yang masih berusia 29 tahun. 

"Saya melihat manuver ini sejak lama memang sengaja didesain, untuk mengakali konstitusi agar Kaesang tidak memiliki hambatan untuk mencalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur," kata Neni kepada wartawan, Senin (3/6/2024). 

Tidak hanya itu, proses putusan MA yang berlangsung singkat dan terkesan tertutup, lanjut Neni, menandakan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu cacat hukum. 

Neni juga menyoroti langkah pihak penggugat yang mengajukan judicial review yang terkesan mepet dan terburu-buru, sehingga masyarakat tak punya kesempatan melihat masalah ini lebih dalam  

"Tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 hari untuk mengeluarkan putusan tersebut."

"Kondisi ini diperparah dengan pertimbangan hakim MA yang logical fallacy (cacat nalar) hukum sejak dalam pikiran," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” 

Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut. 

Menariknya, perubahan peraturan ini dilakukan MA di tengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di PilkadaJakarta.

Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU 9/2020.

Sebab, putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun. 

Saat ini Kaesang digadang-gadang bakal berduet dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono untuk Pilkada Jakarta 2024. (*)

Terkini

Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | in 37 minutes
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | in 34 minutes
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | in 30 minutes
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | in 28 minutes
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | in 27 minutes
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | 22 minutes ago
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | 30 minutes ago
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | 42 minutes ago
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
Meriah Banget! Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali Jadi Pusat Perhatian Dunia
PinTect | an hour ago
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Resmi Meluncur, HP Gaming Sultan Mulai dari Rp 15 Jutaan!
PinTect | an hour ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta